BK-Diklat Kabupaten Sumbawa Barat Terapkan Absen Sidik Jari

Untuk meningkatkan disiplin dan kinerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kabupaten Sumbawa Barat mulai tanggal 1 Maret 2011 ini menerapkan sistem absensi sidik jari.

Sekretaris BK-Diklat, Abdul Malik, S.Sos, mengatakan "Absensi sidik akan kami ujicoba dilingkup BK-Diklat dahulu, nanti setelah teruji dengan hasil yang sempurna maka akan kami tawarkan untuk digunakan di Lingkungan Pemda KSB. Dengan  piranti absensi finger print itu, pegawai tidak bisa mengakali waktu absensi. Karena begitu jari jempol ditempelkan ke piranti, pusat data akan langsung merekam waktu kedatangan pegawai bersangkutan."ujarnya. Selain itu juga dari alat ini bisa langsung diakumulasi dengan jumlah hadir sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 yakni keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja yang dikaitkan langsung dengan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2010 Bab V tentang pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan persentase jumlah kehadiran selama sebulan.

Menurutnya, “Absen sidik jari bukan untuk menakuti  pegawai, ke depan kita menginginkan pegawai akan makin profesional,” ujarnya. Dengan penerapan absen sidik jari bukan berarti para pegawai tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan sosial yang lazim berjalan di KSB. Para pegawai tetap diijinkan untuk mengikuti kegiatan sosial, dengan catatan tidak melupakan tugas utamanya sebagai PNS. 

2 komentar:

  1. moga kali ini bener2 dilaksanakan,,bukan wacana saja...

    BalasHapus
  2. bagus sekali blog nya, cukup lengkap informasi yang disediakan. Saya boleh minta tolong untuk dikirim soft copy Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2010, ke email saya ariphakim@yahoo.com atau fax ke 0284321052 (attn: Arief Bidang Mutasi BKD Kab. Pemalang, Jawa Tengah). terima kasih..

    BalasHapus