CAT Adalah Sarana Mewujudkan Kompetensi PNS


Kamis, 08 Desember 2011 10:36

Serang-BKN Humas, Instansi pemerintah harus melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kualitas sumber daya aparatur karena  masyarakat menuntut pegawai untuk lebih profesional. Salah satu sarana mewujudkan kompetensi PNS adalah penggunaan  alat bantu komputer (Computer Assisted Test-CAT) yang digagas dan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Informasi ini disampaikan oleh Walikota Serang H.TB.Haerul Jaman, B.Sc ketika membuka tes kompetensi bagi pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan pemerintah kota Serang dengan menggunakan CAT di Ruang Rakata Hotel Mambruk Serang Banten, Rabu (7/12). Hadir dalam kegiatan ini Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan (Kindang) S.Kuspriyomurdono, Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai (Rekkinpeg) Purwanto, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang Drs.H.Akhmad Benbela.

Walikota Serang H.TB. Haerul Jaman,B.Sc (kedua dari kanan) mwmberikan sambutan pada kegiatan  tes kompetensi bagi para pejabat eselon III dan IV mengunakan CAT didampingi Deputi Bidang Bina Kindang S.Kuspriyomurdono (kedua dari kiri), Direktur Rekkinpeg Purwanto (paling kiri), dan Kepala BKD Kota Serang Drs.H.Akhmad Benbela
Lebih jauh H.TB.Haerul Jaman, B.Sc memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan CAT yang dilakukan Pemerintah Kota Serang bekerja sama dengan BKN. Di samping itu, hasil tes ini menjadi salah satu aspek penilaian bagi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam melakukan promosi dan mutasi bagi pegawai.

Dalam arahannya, Deputi Bidang Bina Kindang menyatakan bahwa instansi pemerintah harus memiliki Quick Win (layanan unggulan) dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat. Ada pun program-program yang  menjadi Quick Win hendaknya benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, publik akan memberikan kepercayaan dan tanggapan positif terhadap instansi pemerintah. CAT, dalam konteks ini, adalah salah satu Quick Win yang disajikan BKN dalam memberikan layanan kepegawaian.

Deputi Bidang Bina Kindang S.Kuspriyomurdono (kanan) menyalami salah satu peserta tes kompetensi bagi pejabat eselon III dan IV di lingkungan pemerintah Kota Serang
Dalam laporannya, Kepala BKD Kota Serang menjelaskan  bahwa tes ini  diikuti 200 peserta, terdiri dari 50 pejabat eselon III dan 150 pejabat eselon IV selama dua hari, Rabu dan Kamis (7-8/11). Tujuan penggunaan CAT adalah menjamin obyektivitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tes terhadap pegawai. Tes dengan menggunakan metode ini adalah juga salah satu implementasi semangat Reformasi Birokrasi yang digulirkan pemerintah.

Pada kesempatan yang sama Direktur Rekkinpeg memaparkan bahwa CAT adalah metode ujian dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk memperoleh sumberdaya PNS yang berkualitas. Keunggulan metode ini adalah penilaian dilakukan secara obyektif karena pemeriksaan hasil ujian langsung oleh aplikasi CAT, memudahkan proses pemeriksaan ujian, dan memudahkan peserta dalam pelaksanaan ujian. (sumber: www.bkn.go.id)

PNS dan MBR Peroleh KPR Murah

Senin, 28 November 2011 11:23
Jkt-Humas BKN, Humas BKN sebagai anggota aktif kembali menghadiri Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Sosialisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diselenggarakan oleh Bakohumas bekerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada Kamis, (24/11) di Hotel Ambhara - Jakarta Selatan.
Sekretaris Menpera Iskandar Saleh
Sekretaris Menpera Iskandar Saleh dalam sambutanya menyampaikan bahwa dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman sedikitnya enam permasalahan perumahan dan pemukiman yang sering diadukan kepada Yayasan Lembaga Konsemen Indonesia (YLKI) akan teratasi. Keenam permasalahan tersebut menurut Iskandar Saleh yakni Keterlambatan serah terima rumah, Sertifikasi, Mutu atau kualitas bangunan, Informasi marketing yang menyesatkan, Fasos/fasum dan Biaya tambahan.
Para pejabat Kemenpora sebagai narasumber Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Sosialisasi program FLPP
Sementara itu sebagai narasumber Pemimpin Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU-PPP) Marguestinny Oemar Ali menyampaikan bahwa program FLPP akan turut serta membantu Pegawai negeri Sipil (PNS) yang masih tinggal mengontrak atau masih tinggal bersama mertua untuk memiliki rumah.  Marguestinny menjelaskan bahwa tugas pokok BLU-PPP yakni menggalang, mengelola dan menyalurkan dana pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan tujuan meningkatkan akses kepada sumber pembiayaan. “Dengan program BLU-PPP dalam bentuk Blended Fund yang bekerja sama dengan Bank Pelaksana akan menekan bunga KPR menjadi maksimal 8,75 % saja,” ungkap Marguestinny, “Sehingga kredit kepemilikan rumah bagi MBR dan PNS akan terbantu dan terjangkau pembiayaannya,” imbuhnya.
Staf Humas BKN Subali (dua kiri depan) yang ditugaskan menghadiri Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Sosialisasi program FLPP
Saat ini program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BLU Kemenpera sudah menggelontorkan dana untuk 154.925 Unit rumah Sejahera Tapak, 1.000 Unit Rumah Sejahtera Susun dan 5.000 Kredit Konstruksi Rumah Murah. Dengan jumlah total 160.925 unit. Untuk pemanfaatan FLPP dari BLU-PPP melalui Bapertarum PNS dapat diambil melalui Bank Pelaksana yakni PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dan PT. Bank Bukopin. Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi BLU-PPP Kemenpera

Kepala BKN: Moratorium Penerimaan PNS Dilakukan Secara Selektif


Selasa, 23 Agustus 2011 09:45
Jakarta-Humas BKN, Moratorium atau pemberhentian sementara dalam penerimaan  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan secara selektif. Hal ini berarti moratorium penerimaan PNS tidak dilakukan secara total. Demikian informasi yang disampaikan Kepala BKN Edy Topo Ashari saat menjawab pertanyaan para wartawan setelah penandatangan peraturan bersama Menteri Kehutanan dan Kepala BKN untuk jabatan fungsional Polisi Kehutanan dan angka kreditnya di Ruang Rapat Utama Kementerian Kehutanan Jakarta, Senin (22/8).

Kepala BKN Edy Topo Ashari (kanan) menjelaskan Kebijakan Moratorium Penerimaan PNS didampingi Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan

Lebih jauh Kepala BKN menjelaskan bahwa penerimaan PNS masih dilakukan  untuk beberapa formasi yang dibutuhkan masyarakat, seperti pegawai di sektor pelayanan masyarakat dan pendidikan. Beberapa formasi tersebut adalah: guru, sipir (penjaga penjara), dan dokter. Untuk pemerataan tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah yang membutuhkan di seluruh Indonesia.
Kebijakan Moratorium dilakukan pemerintah untuk menekan belanja pegawai dalam alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan dilakukan pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Untuk itu, hendaknya masyarakat memahami kebijakan moratorium ini dengan komprehensif. (sumber: www.bkn.go.id)

Moratorium PNS Tidak Akan Halangi Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan II


Rabu, 10 Agustus 2011 13:04

Jakarta – Humas BKN. Moratorium PNS tidak akan mengganjal pengangkatan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi kreteria (MK) akan tetap diangkat walaupun nantinya moratorium PNS berjalan di Indonesia. Jadi tidak usah khawatir kaitannya antara moratorium dengan pengangkatan tenaga honorer yang telah masuk database. Selama memenuhi persyaratan dan lolos hingga pemberkasan nanti, tenaga honorer kategori I dan II memiliki hak untuk diangkat CPNS. Demikian pemaparan Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak dalam audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Jombang di Ruang Rapat Lantai I Gedung I BKN Pusat.(10/08)
Direktur Pengendalian Kepegawaian I Bosman Sitinjak (dua-kiri) didampingi Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi (paling kanan), Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai C Adi Suharto (paling kiri), Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono
Didampingi oleh Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Pegawai C Adi Suharto, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Bosman Sitinjak menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori I dan II yang telah masuk database harus sesuai persyaratan  seperti yang tercantum  di SE Menpan No. 05 Tahun 2010 yaitu : usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun per 01 januari 2006, bekerja secara terus menerus di instansi pemerintahan minimal 1 tahun pada 31 desember 2005, gaji dibayarkan dari APBD/APBN untuk kategori I dan non APBD/non APBN untuk kategori II yang dibuktikan dengan dokumen penunjang.
Nampak audiensi DPRD  Kabupaten Jombang sedang berlangsung
Menurut informasi yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Jombang, masih banyak tenaga honorer yang tercecer termasuk kategori II. Dalam kesempatan yang sama Marbawi menjelaskan bahwa menurut data yang telah masuk BKN,  Kabupaten Jombang tidak mengusulkan tenaga honorer kategori II. Dan dianggap daerah tersebut tidak memiliki tenaga honorer yang kategori II. Bosman Sitinjak menambahkan untuk pengumuman kategori I yang MK nantinya akan diumumkan di Website BKN dan dapat disanggah oleh pihak yang terkait ataupun pihak lain  jika ada kesalahan data dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 2 minggu dengan melapor ke BKN sesuai mekanisme yang ditentukan. Namun untuk pengumuman tenaga honorer kategori I dan kelanjutan tenaga honorer kategori  II menunggu PP yang akan segera terbit. (Sumber: www.bkn.go.id)

Guru Bantu Nasional Dapat Diangkat Menjadi CPNS



Rabu, 10 Agustus 2011 13:17

Jakarta-Humas BKN, Guru Bantu Nasional yang diangkat Kementerian Pendidikan Nasional dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) jika memenuhi kriteria dalam proses verifikasi dan validasi serta memenuhi persyaratan lainnya. Guru Bantu Nasional tersebut setelah diangkat menjadi CPNS akan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri . Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (10/8). DPRD Kota Ternate dalam audiensi yang menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah ditemui oleh  Direktur Dalpeg I dan  Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat.



Direktur Dalpeg I Bosman Sitinjak (kiri) menjawab pertanyaan DPRD Kota Ternate didampingi Kabag Humas Tumpak Hutabarat
Bosman Sitinjak lebih jauh menegaskan bahwa hasil Verifikasi dan Validasi tenaga honorer  akan diumumkan BKN setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran.
Pada  kesempatan yang sama Kabag Humas Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa perlu pemetaan dan distribusi pegawai dengan tepat dalam pengadaan PNS daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketimpangan jumlah pegawai di daerah, dimana ada kelebihan pegawai di suatu wilayah namun kekurangan pegawai di  wilayah lainnya. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) dan DPRD hendaknya mempertimbangkan  APBD dalam  proses penerimaan CPNS daerah.

Pejabat BKN beraudiensi dengan DPRD Kota Ternate
Melalui audiensi ini,      diharapkan para anggota DPRD Kota Ternate menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang  berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian. (www.bkn.go.id)

Untuk Pengangkatan CPNS, Akan Diadakan Tes Sesama Tenaga Honorer Kategori II

Selasa, 09 Agustus 2011 14:47

Jakarta-Humas BKN, Untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer,akan diadakan tes sesama Tenaga Honorer Kategori II secara nasional. Ada pun waktu pengangkatannya dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan negara. Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Data lantai 2 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (9/8). Selain Direktur Dalpeg I, pejabat  BKN yang melakukan  audiensi dengan DPRD Kutai Kartanegara adalah: Direktur Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Sudjarwo,  Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro, Kepala SubDirektorat (Kasubdit)  Pengadaan PNS III Djoko Prasetyo, Kasubdit  Administrasi Pelayanan Pengolahan Data Marbawi,  dan Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati. Dalam audiensi ini DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah.



Para Pejabat BKN beraudiensi dengan DPRD Kutai Kartanegara: (kiri-kanan) Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi Susilowati, Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Data Marbawi, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Direktur Dalpeg I Bosman Sitinjak, Kasubdit Pengadaan PNS  III Djoko Prasetyo, dan Direktur Dalpeg II Sudjarwo

Lebih jauh  Bosman Sitinjak menyatakan bahwa perbedaan antara tenaga honorer kategori I dan  tenaga honorer kategori II hanya dari aspek pembiayaan, yakni: sumber gaji bagi tenaga honorer kategori I berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ada pun persyaratan lain bagi tenaga honorer kategori I dan  tenaga honorer kategori II adalah sama, yakni: 1)diangkat oleh pejabat yang berwenang, 2)ditempatkan pada instansi pemerintah, 3)usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 31 Desember 2005, dan 4)masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 dan tidak terputus sampai sekarang .
Pada kesempatan yang sama, Direktur Dalpeg II Sudjarwo menegaskan bahwa bahwa BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran.

DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mendengarkan penjelasan para pejabat BKN
Kasi Penyusunan Perencanaan Formasi A Susilowati mengatakan bahwa penerimaan CPNS daerah harus berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan di daerah tersebut. Di samping itu, hendaknya pemerintah daerah (pemda) dan DPRD memperhatikan distribusi PNS daerah dan APBD dalam  proses penerimaan CPNS ini.
Melalui audiensi ini,   Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro mengharapkan  para anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang  berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian. (www.bkn.go.id)

Pemberitahuan Kenaikan Pangkat Periode OKTOBER 2011



Diberitahukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil, sehubungan dengan kenaikan pangkat PNS Periode 1 Oktober 2011, maka dengan ini kami mengharapkan kepada Bapak/Ibu/Saudara Kepala Dinas/Badan/Kantor/Unit Kerja untuk dapat mengusulkan persyaratan melalui kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa Barat, paling lambat 10 Agustus 2011. 

Persyarat bisa di klik disini: