Perka Terbaru BKN Harus Dipahami dengan Baik
Selasa, 01 Februari 2011 08:12

Jkt-Humas, Peraturan Kepala (Perka) terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus dipahami dengan baik. Dengan demikian, tidak terjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) BKN yang tidak memahami Perka yang dihasilkan BKN itu sendiri. Sebagai contoh adalah Perka BKN No.2/2011 yang mengatur tentang kenaikan pangkat PNS yang diperbantukan diinstansi pemerintah lainnya.  Demikian sambutan yang diberikan Direktur Kepangkatan dan Mutasi Agus Abdul Wathon pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Pemeriksaan Kenaikan Pangkat dan Mutasi di Ruang Rapat Lantai I Gedung I BKN Pusat Jakarta,Senin (31/1).

Direktur KATASI Agus Abdul Wathon (kiri) memberikan sambutan saat membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Pemeriksaan Kenaikan Pangkat dan Mutasi didampingi Kepala Seksi Kepangkatan dan Mutasi IIB Kartiko (kanan)
Agus Abdul Wathon menjelaskan agar para pegawai BKN yang mengurus kepangkatan dan mutasi mencermati fenomena sebagian PNS yang mengikuti perkuliahan kelas jauh. Sesuai penjelasan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), perkuliahan kelas jauh adalah ilegal. Konsekuensinya, BKN tidak mengakui ijazah PNS yang mengikuti kelas jauh yang dipakai untuk mengurus  kenaikan pangkat ataupun penyetaraan ijazah.

Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemeriksaan Kenaikan Pangkat dan Mutasi diadakan dua hari, Senin dan Selasa (31 Januari dan 1 Februari) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung I BKN Pusat Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai yang berjumlah 115 orang  di lingkungan Direktorat Kepangkatan dan Mutasi  BKN. Adapun  tujuan sosialiasi ini adalah meningkatkan kompetensi teknis para pegawai dalam menangani kenaikan pangkat dan mutasi.
Para Peserta Sosialisasi Teknis Pemeriksaan Kenaikan Pangkat dan Mutasi mendengarkan arahan Direktur KATASI Agus Abdul Wathon

sumber: www.bkn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar