Kepala BKN: Moratorium Penerimaan PNS Dilakukan Secara Selektif


Selasa, 23 Agustus 2011 09:45
Jakarta-Humas BKN, Moratorium atau pemberhentian sementara dalam penerimaan  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan secara selektif. Hal ini berarti moratorium penerimaan PNS tidak dilakukan secara total. Demikian informasi yang disampaikan Kepala BKN Edy Topo Ashari saat menjawab pertanyaan para wartawan setelah penandatangan peraturan bersama Menteri Kehutanan dan Kepala BKN untuk jabatan fungsional Polisi Kehutanan dan angka kreditnya di Ruang Rapat Utama Kementerian Kehutanan Jakarta, Senin (22/8).

Kepala BKN Edy Topo Ashari (kanan) menjelaskan Kebijakan Moratorium Penerimaan PNS didampingi Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan

Lebih jauh Kepala BKN menjelaskan bahwa penerimaan PNS masih dilakukan  untuk beberapa formasi yang dibutuhkan masyarakat, seperti pegawai di sektor pelayanan masyarakat dan pendidikan. Beberapa formasi tersebut adalah: guru, sipir (penjaga penjara), dan dokter. Untuk pemerataan tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah yang membutuhkan di seluruh Indonesia.
Kebijakan Moratorium dilakukan pemerintah untuk menekan belanja pegawai dalam alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan dilakukan pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Untuk itu, hendaknya masyarakat memahami kebijakan moratorium ini dengan komprehensif. (sumber: www.bkn.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar