CPNS Ke PNS


Calon Pegawai Negeri Sipil formasi tahun 2010 pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah memenuhi syarat-syarat pasal 14 PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan  PNS, diantaranya telah melaksanakan masa percobaan sebagai CPNS sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaannya bernilai baik, memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, dan lulus diklat prajabatan. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 044.a/812/BK.DIKLAT/2011 tanggal 27 Mei 2011, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2011 diangkat menjadi PNS.


SK Petikan Bisa Di Ambil Di BK.DIKLAT Bidang Mutasi mulai tanggal 13 Juli 2011
Persyaratan : Menunjukkan asli KTP/SIM, Tidak Bisa Diwakili

Hal-hal yang perlu dilakukan setelah menerima sk. PNS:
  1. Menyerahkan fotocopynya kepada kepala SKPD untuk diarsipkan di tata naskah masing-masing;
  2.  Mengusulkan permintaan Kartu Pegawai (KARPEG) dan Kartu Isteri (KARIS) / Kartur Suami (KARSU) melalui kepala SKPD kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa Barat u.p. Kepala Bidang Pembinaan dan Manajemen Pegawai dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan.

Berikut Lampiran SK PNS 2011 TMT PNS 1 JUNI 2011
Lampiran SK PNS 2011 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar